Berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Perangkat Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai Tugas membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian dan Perdagangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota.
Sedangkan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar adalah :
-
- penyusunan program dan kegiatan dinas dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang;
- penyelenggaraan urusan penatausahaan perkantoran yang meliputi urusan umum, urusan keuangan, dan urusan kepegawaian;
- perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian dan perdagangan;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perindustrian dan perdagangan;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang urusan perindustrian dan perdagangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perindustrian dan perdagangan sesuai pereaturan perundang-undangan;
- pelaksanan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.