Menu

FAQ (Frequently Asked Questions)

FAQ Layanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar

1. Apa perbedaan layanan Tera dan Tera Ulang?

Tera merupakan kegiatan untuk memastikan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya memenuhi ketentuan yang berlaku. Tera Ulang dilakukan secara berkala untuk memastikan alat ukur tetap sesuai dan memberikan hasil pengukuran yang benar.

2. Siapa yang dapat menggunakan layanan Tera/Tera Ulang?

Layanan Tera/Tera Ulang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha maupun pihak yang menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang termasuk dalam ruang lingkup pelayanan Metrologi Legal.

3. Apakah pelaku usaha dapat memperoleh bantuan desain kemasan dan label produknya?

Ya. Melalui UPTD Layanan Desain Denpasar, pelaku usaha dapat memperoleh layanan konsultasi dan desain kemasan maupun label sesuai kebutuhan produk. Hasil desain dapat diberikan dalam bentuk softcopy maupun sample kemasan, sesuai jenis layanan yang diberikan.

4. Apakah layanan Tera/Tera Ulang dan Desain Kemasan/Label dikenakan biaya?

Gratis. Layanan Tera/Tera Ulang dan Layanan Desain Kemasan/Label pada unit pelayanan yang ditampilkan diberikan tanpa biaya sesuai ketentuan pelayanan yang berlaku.