Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Atau Pelanggaran
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Atau Pelanggaran yang Dilakukan Oleh Pejabat Badan Publik
Dalam upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, dan untuk membangun kepercayaan masyarakat (trust) terhadap pelayanan publik yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, maka perlu ditegakkan prinsip akuntabilitas dalam pelayanan publik sebagai salah satu indikator good governance. Dengan demikian keberadaan kontrol sosial dari masyarakat terhadap pejabat/penyelenggara pelayanan publik menjadi sangat penting. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Denpasar telah membangun fasilitas dan mekanisme layanan pengaduan masyarakat di mana masyarakat bisa mengadukan/melaporkan langsung jika terjadi dugaan pelanggaran.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Badan Publik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar dapat dilakukan sebagai berikut: