Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi
- Pemohon informasi publik mengajukan keberatan ke atasan PPID melalui website ppid, aplikasi mobile DPS fitur pengaduan, surat, email atau ke petugas layanan informasi publik
- Pemohon informasi publik mengisi formulir keberatan informasi publik dan memenuhi persyaratan : KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi)
- Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan tertulis
- Jika Pemohon tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi
Unduh Formulir Pengajuan Keberatan KLIK DISINI
Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi
Pemohon informasi publik mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi dengan membawa :
- Bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik
- Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik
- Bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik
- Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik
- Identitas KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi)
Untuk lebih lengkapnya bisa diakses di https://ki.baliprov.go.id/kontak-kami/