Tidak ingin menjadi sekadar aturan, berbagai upaya terus dimaksimalkan Pemkot Denpasar guna memaksimalkan penerapan Perwali No. 36 tahun 2018. Kali ini, dilakukan sosialisasi dan pembagian Tas Belanja oleh Bapak Walikota Denpasar beserta Wakil Walikota Denpasar dan Bapak Sekretaris Daerah Kota Denpasar. Kegiatan ini diselenggarakan di Enam Pasar Rakyat/Tradisional yang sudah Direvitalisasi oleh Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar. Dalam mendukung sosialisasi dan penerapan Perwali ini turut dibagikan secara geratis sedikitnya 400 Tas Belanja oleh Kota Denpasar . Tampak satu persatu pembeli yang masih menggunakan kantong plastik diberikan tas belanja dan turut disosialisasikan tentang pentingnya penggunaan tas belanja ramah lingkungan.
Plt Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar mengungkapkan “Seluruh pedagang pasar sebelumnya sudah kami sosialisasikan, dan sekarang sosialisasi dilaksanakan dengan menyasar pembeli sehingga ada perubahan perilaku dan program ini dapat terus dimaksimalkan,” jelasnya.
Sehingga Sosialisasi Perwali No 36 Tahun 2018 dan pemberian tas belanja di Pasar ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk ikut peduli mengurangi sampah plastik dengan menggunakan bahan-bahan yang ramah lingkungan. Selain itu, penggunaan tas belanja yang dapat dipakai secara berulang-ulang tentu dapat membantu meminimalisir penggunaan tas belanja sekali pakai.
09 September 2025