Menu

SOSIALISASI KAJIAN AKADEMIS PERDA PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI

  • Jumat, 15 September 2017
  • 1122x Dilihat

Peranan industri di Kota Denpasar terutama industri pengolahan sangatlah penting dalam perekonomian Bali, maupun Nasional dalam hal penyerapan tenaga kerja terutama oleh industri kecil. Industri kecil dapat menampung tenaga kerja yang tidak terserap dan tersisihkan dari persaingan kerja, karena umumnya industri kecil tidak membutuhkan banyak klasifikasi untuk tenaga kerjanya. Keberadaan industri kecil mempunyai andil yang besar dalam memperkokoh struktur industri di Indonesia terutama berperan dalam penyerapan tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan. Komponen utama dalam pengembangan ekonomi lokal berasal dari industri kecil, karena industri kecil termasuk sektor informal yang tidak memerlukan persyaratan khusus (seperti pendidikan tinggi) sehingga dapat menyerap banyak tenaga kerja dalam jumlah yang besar.

Peranan sektor industri di Kota Denpasar memberikan sumbangan sebesar 6,67% terhadap pembentukan PDRB Kota Denpasar di tahun 2015. Sektor utama yang memberikan sumbangan cukup besar yaitu sektor makanan dan minuman sebesar 38,65%, disusul sektor industri kayu, barang dari kayu, gabus dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya mencapai 26,47%. Distribusi sektor industri terhadap PDRB harga konstan 2010 di tahun 2015 mencapai 7,09%.

Perkembangan pertumbuhan industri di Kota Denpasar cukup baik, di tahun 2011 tumbuh sebesar 1,49%, sedangkan di tahun 2015 sudah mampu meningkat yaitu mengalami pertumbuhan mencapai 3,48%. Pertumbuhan ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya yakni tumbuh sebesar 8,06%. Fluktuatif penurunan  pertumbuhan sektor industri ini tidak terlepas pada kondisi global saat ini yang sedang mengalami titik kejenuhan perkembangan industri akibat terbatasnya market dan lahan dalam pengambangan kawasan industri. Untuk itu setiap pemerintah dan pemerintah daerah dituntut untuk mampu mengembangkan sektor idustri secara optimal sehingga pertumbuhan sektor ini dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran dan kemiskinan.

Pembangunan sektor Industri Kota Denpasar sangat strategis dilakukan mengingat peranan sektor industri dalam penyerapan tenaga kerja dan membentuk struktur pertumbuhan ekonomi Kota Denpasar. Selain itu sesuai dengan amanat Pasal 11, ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian,mengamanatkan setiap bupati/walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota.  Dalam rangka pembentukan peraturan daerah, maka perlu terlebih dahulu disusun naskah akademik yang dapat memberikan penjelasan perlunya suatu masalah diatur dalam peraturan daerah.