Menu

Sidak Mikol

  • Selasa, 10 Maret 2015
  • 597x Dilihat

Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar pada hari senin 9 Maret 2015 mengadakan sidak minuman beralkohol di sejumlah minimarket di Kota Denpasar. Sidak ini dilakukan untuk menindak lanjuti Peraturan Menteri Perdagangan  Republik Indonesia no 6. tahun 2015 yang diedarkan pada 24 Januari 2015 dan sekaligus untuk mengetahui sejauh mana aturan itu sudah dijalankan. Dalam sidak kali ini semua minimarket masih dijumpai mikol. meskipun demikian belum dilakukan penindakan. namun untuk menghabiskan stok semua minimarket diberikan waktu hingga 19 Maret 2015. Jika masih ada yang melanggar maka barang tersebut akan langsung disita oleh satpol PP Kota Denpasar