Menu

Rapat Penyusunan Perjanjian Kerjasama antara Perumda Pasar dengan Disperindag Kota Denpasar

  • Jumat, 02 Februari 2024
  • 483x Dilihat

Rapat Penyusunan Perjanjian Kerjasama antara Perumda Pasar dengan Disperindag Kota Denpasar terkait pemanfaatan Gedung Lt. 5 Pasar Kumbasari.
Rapat dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 2 Pebruari 2024 di ruang rapat Disperindag Lt. III Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang. Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua harian beserta anggota Dekranasda, Dirut Perumda Pasar beserta staf, Kepala Dinas Pariwisata, Kabag Kerjasama, Bappeda, BPKAD, Konsultan pengawas

Adapun hal hal yang dapat kami laporkan antara lain :

1. Rapat dibuka oleh Ibu Kadis Perindag yang menyampaikan bahwa rapat hari ini adalah dalam rangka membahas PKS yang akan ditanda tangani dalam rangka pemanfaatan gedung lantai 5 Pasar Kumbasari, dimana Disperindag diberikan kepercayaan untuk memanfaatkan gedung tersebut. Untuk pelaksanaan PKS, setelah berkoordinasi ke Bagian Kerjasama ternyata ada beberapa alur proses sampai terwujudnya PKS yang harus dijalani.

2. Kepada Konsultan pengawas dan penyedia agar disiapkan apa-apa yang dibutuhkan baik sarana maupun prasarana agar bisa dituangkan dalam PKS.

3. Ibu Kadis Perindag juga menyampaikan rencananya LDD akan berkantor disana agar ada yang menempati dan merawat secara rutin.

4. Ibu Kabag Kerjasama menyampaikan menanggapi terkait PKS yang akan dibuat, bahwa ada payung sebelum PKS ditandatangani yaitu KSB/MOU antara Bapak Walikota dengan Perumda Pasar. Untuk syarat MoU harus ada surat penawaran yang diajukan ke pak wali dari pihak pemrakarsa. Setelah MoU disetujui dan ditandatangani oleh Bapak Walikota dan Perumda Pasar baru PKS dapat dibuat.

5. Ibu Kadis menyampaikan karena gedung tersebut akan dipergunakan oleh beberapa OPD, bisakah beberapa OPD ikut menandatangani PKS. langsung dijawab oleh Ibu Kabag Kerjasama tidak bisa karena kepentingan masing - masing berbeda dan akan dituangkan dalam PKS.

6. Bagian Kerjasama dan Bagian Hukum siap akan membantu untuk penyusunan MoU dan PKS agar secara redaksional dapat sesuai dengan aturan yang berlaku.

7.Rapat ditutup oleh Ibu Kadis Perindag Kota Denpasar.