Menu

PROTOKOL KEAMANAN BERNIAGA

  • Jumat, 15 Mei 2020
  • 494x Dilihat

Menindak lanjuti Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat.
Berikut adalah Protokol Keamanan Berniaga (Pasar Rakyat, Toko Swalayan, IKM, UKM, SPBU, Toko Bangunan dan Distributor) di Kota Denpasar.