Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia memberikan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) kepada Pasar Rakyat di Lima Kabupaten/Kota di Indonesia antara lain :
1. Kabupaten Siak
2. Kota Pekalongan
3. Kabupaten Situbodo
4. Kota Pare-Pare
5. Kota Denpasar
Untuk Tahun ini, Pasar Kota Denpasar yang mendapat Sertifikat SNI adalah Pasar Kerta Waringin Sari Desa Anggabaya - Penatih, Kecamatan Denpasar Timur.
Penyerahan Sertifikat SNI Pasar Rakyat ini merupakan rangkaian Kegiatan Raker Kemendag RI Tahun 2020 yang diselenggarakan pada tanggal 4-5 Maret 2020 di Hotel Borobudur Jakarta. Sertifikat SNI Pasar Kerta Waringin Sari diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto dan diterima oleh Walikota Denpasar I.B Dharmawijaya Mantra.
Ada sekitar 40 Komponen persyaratan yang harus dipenuhi sebuah pasar untuk mendapatkan Sertifikat SNI, mulai dari infrastruktur, ukuran kios, los, koridor, kebersihan, pengolahan sampah, sanitasi, hingga ketersediaan ruang penitipan anak dan ruang Ibu menyusui. Pasar Kertawaringin Sari telah memenuhi segala komponen tsb, sehingga mendapat Sertifikat Pasar berlabel SNI.
SNI Pasar Rakyat diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pengelola pasar dalam mengelola dan memberdayakan komunitas Pasar secara optimal.
09 September 2025