Tim Satgas Covid-19 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar melaksanakan pengawasan, pemantauan protokol kesehatan dan jam operasional (wajib tutup pukul 21.00 Wita) di beberapa Pusat Perbelanjaan/Deparment Store dan Toko Swalayan yang ada di Kota Denpasar sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
09 September 2025