Pemerintah Kota Denpasar kembali menerima Anugerah Penghargaan Perlindungan Konsumen kategori Pasar Tertib Ukur. Penghargaan ini di dedikasikan untuk masyarakat Kota Denpasar. Pasar Tertib Ukur merupakan predikat yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan RI kepada pasar tradisional yang seluruh alat ukur timbang yang digunakan dalam pasar tersebut memenuhi tera sah yang berlaku. Pada tahun 2024 Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga menobatkan 4 pasar di Kota Denpasar sebagai pasar tertib ukur.
Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar melakukan tera terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) yang ada di pasar tradisional maupun pasar modern.
“Secara berkala Disperindag Kota Denpasar melakukan tera ulang terhadap alat ukur. Dengan tujuan agar timbangan atau pun alat ukur pedagang akurat. Disperindag juga melakukan pengawasan terhadap alat ukur yang sudah ditera.
Adapun 4 pasar yang dinobatkan sebagai pasar tertib ukur di Kota Denpasar adalah :
1, Pasar Nyanggelan Desa Panjer
2, Pasar Sindu Sanur,
3, Pasar Buah Jl. Ternate
4, Pasar Agung Desa Peninjoan
Disperindag Kota Denpasar berkomitmen untuk mewujudkan seluruh pasar di Kota Denpasar sebagai pasar tertib ukur. Sehingga terwujud konsumen yang berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab. Konsumen berdaya, dapat meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi.
09 September 2025