Monitoring dan Sosialisasi Protokol Kesehatan/Keamanan Perusahaan atau Pabrik sesuai dengan Pedoman Teknis Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 pada Perusahaan dan Pabrik Industri di Kota Denpasar.
Monitoring dan sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan Perusahaan / Pabrik Industri di Kota Denpasar sudah menerapkan Protokol Kesehatan sesuai dengan Pedoman Teknis Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020
Kegiatan ini adalah salah satu langkah Pemerintah Kota Denpasar dalam upaya mempercepat pemutusan mata rantai pandemi Covid-19 di Kota Denpasar.
Monitoring ini dilaksanakan di dua tempat yaitu kwace bali dan suka pandawa
09 September 2025