Menu

KUNKER DISPERINDAG, ENERGI DAN SDM KOTA BATAM DI DISPERINDAG KOTA DENPASAR (TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN DAN PENJUALAN MIKOL)

  • Selasa, 04 November 2014
  • 2759x Dilihat

Pada tanggal 31 Oktober  2014 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar mendapat kunjungan kerja dari  Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Batam. Rombongan yang berjumlah 10 orang tersebut diterima langsung oleh  Bapak Kepala Bidang Kerjasama dan Perlindungan Disperindag Kota Denpasar mewakili Kadisperindag Kota Denpasar.

Tujuan : untuk melakukan Konsultasi dan Asistensi tentang Tata cara Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dengan tujuan untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Pengawasan terhadap peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol di Kota Batam.

Dalam kesempatan tersebut rombongan berbagi informasi tentang Tata cara pengawasan terhadap SIUP-MB yang ada di kota Denpasar serta kendala yang dihadapi di lapangan.

Kota Denpasar sendiri belum membentuk tim terpadu pengawasan peredaran mikol sehingga pengawasan  peredaran mikol dan masih dilakukan oleh Propinsi Bali.

Dalam kesempatan yang sama Peneliti Bidang Pengkajian pada Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jendral DPR RI, mengadakan penelitian individu dengan topic Penyelenggaraan Metrologi Legal Dalam Perspektif Otonomi Daerah dan Perlindungan Konsumen, oleh  Dr Inosentius Samsul, SH,MH.Diajukan beberapa pertanyaan mengenai kemetrologian dan undang-undang tentang kemetrologian.

Acara ditutup dengan foto bersama.

 

Att : Amik

Laxmy 3-11-2014