Menu

Kunjungan Studi dari Universitas Jember

  • Kamis, 12 November 2015
  • 1564x Dilihat

Senin 2 November 2015, Disperindag Kota Denpasar menerima kunjungan dari Universitas Jember Fakultas Hukum. Kunjungan Dihadiri oleh mahasiswa faluktas Hukum Universitas Jember beserta dengan Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember. Kunjungan diketuai oleh DR Fendi Setyawan,SH.MH  selaku dosen Fakultas Hukum Univ Jember dalam rangka Kuliah Kerja Lapangan yang merupakan bagian dari kurikulum bagi mahasiswa semester akhir.

Kunjungan ini merupakan kunjungan ketiga dari Univ Jember ke Disperindag Kota Denpasar. Adapun yang menjadi maksud kunjungan mereka adalah ingin mengetahui lebih mendalam menganai karakteristik dalam penyelesaian permasalahan di BPSK. Terutama dalam hal menangani subyek hukum yang bukan hanya warga negara Indonesia. Kunjungan yang diterima langsung oleh Bapak Kepala Dinas Perindag Kota Denpasar Drs. I Wayan Gatra,Msi didampingi oleh Bapak Jarot Agung Iswayudi, SE selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Kerjasama  dan Ibu Komang Lestari Kusuma Dewi, SH.MH selaku ketua BPSK. Dalam kunjungan tersebut diyakini  bahwa Disperindag Kota Denpasar dianggap mampu dalam pengembangan perlindungan konsumen di seluruh Kota Denpasar, karena tidak semua kota maupun kabupaten memiliki lembaga yang serupa. Universitas Jember khususnya mahasiswa  Fakultas Hukum ingin berdiskusi dan ingin mengetahui lebih mendalam tentang BPSK, apa saja yang menjadi kendala-kendala selama ini, bagaimana praktek penyelesaian sengketa secara administrasi dan konsultasi dan juga formulir apa saja yang dipergunakan dalam penyelasaian sengketa arena.

Dalam acara tersebut bapak Kepala.Disperindag Kota Denpasar memberikan sambutan tentang visi dan misi Kota Denpasar secara global, serta visi dan misi dari Disperindag Kota Denpasar. Pendirian BPSK itu sendiri mengacu pada misi Disperindag yang ke enam, mewujudkan konsumen yang mandiri, sesuai dengan Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Beliau juga memaparkan tentang program dan kegiatan BPSK selama ini. Ibu Komang Lestari Kusuma Dewi, SH.MH selaku ketua BPSK juga menjelaskan tentang misi dari BPSK Kota Denpasar, alur penyelesaian sengketa konsumen secara konsiliasi dan mediasi. Beliau juga memaparkan kasus - kasus yang pernah diselesaikan di BPSK. Setelah pemaparan dari Bapak Kepala Dinas dan Ketua BPSK, pertemuan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Antusiasme para mahasiswa ditunjukan dengan banyak pertanyaan yang diajukan. Dari hasil diskusi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk menyelesaikan suatu sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen, diperlukan kepastian hukum yang tidak diskriminatif, penyelesaian secara efektif dan efisien serta mewujudkan konsumen yang mandiri dan bermartabat. Sedangkan dari pihak produsennya menjadikan mereka lebih produktif dan bertanggung jawab. Sesuai dengan misi dari BPSK. Diperlukan komitmen bersama antara pelaku usaha dan konsumen, sesuai dengan misi dari BPSK. Selanjutnya acara kunjungan ditutup dengan saling bertukar cindera mata dan foto bersama.