Menu

KUNJUNGAN KERJA KOMISI B DPRD KOTA SURABAYA KE DISPERINDAG DENPASAR

  • Rabu, 04 Maret 2015
  • 1065x Dilihat

Pada hari Rabo 25 Februari 2015 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar mendapat Kunjungan Kerja Komisi B DPRD Kota Surabaya. Rombangan yang berjumlah 12 orang ini terdiri dari 10 orang pimpinan dan anggota Komisi B serta 2 orang dari Sekretariat DPRD. Rombongan diterima oleh Ibu Kepala Bidang Perdagangan Kota Denpasar, Ida Ayu Dewi Citrawati, SE. M.Si. Adapun tujuan kunjungan tersebut adalah untuk membahas masalah penjualan miras di minimarket di Kota Denpasar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No 20/M-Dag/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dikeluarkanlah  Himbauan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar tentang larangan penjualan eceran minuman beralkohol. Himbauan ini ditujukan kepada pengelola mini market/pengecer minuman beralkohol dan distributor minuman beralkohol. Dalam himbauan tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut;

  1. Penjualan Minuman beralkohol Golongan A dengan kadar sampai dengan 5% tidak diperkenankan lagi untuk dilakukan pada mini market dan pengecer lainnya.
  2. Distributor dan pengecer minuman beralkohol skala mini market dan pengecer lainnya agar secepatnya menarik produk minuman beralkohol golongan A dari penjualan, kami harapkan sebelum pelaksanaan Hari raya Nyepi semua mini market sudah tidak menjual minuman beralkohol lagi.
  3. Dalam rangka pelaksanaan penarikan minuman beralkohol golongan A tersebut, Disperindag Kota Denpasar akan melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan diterbitkannya peraturan dan himbauan tersebut, tidak mudah bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kota Denpasar untuk mendapatkan minuman beralkohol. Acara yang berlangsung kurang lebih 2 jam ini diisi dengan diskusi dan tanya jawab. Kunjungan kerja ditutup dengan acara penyerahan souvenir dan foto bersama.