Kota Denpasar meraih Penghargaan Daerah Tertib Ukur tahun 2017, Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Amarta Pura, Hotel El Royal Bandung pada hari Senin, 4 Desember 2017 tersebut Mendag. Enggartiasto Lukita memberikan penghargaan kepada Kota Denpasar sebagai Daerah Tertib Ukur tahun 2017 yang diterima oleh Kadis Perindag Kota Denpasar Drs. I Wayan Gatra, M.Si atas nama Walikota Denpasar, bersama dengan 5 Kabupaten/Kota lainnya (Kab. Kolaka, Kab. Pare-Pare, Kota Padang Panjang, dan Kab. Deli Serdang).
Adapun tujuan pembentukan Daerah Tertib Ukur adalah untuk meningkatkan citra daerah serta melindungi masyarakat atau konsumen dalam hal kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan.
Tahun 2017 Kota Denpasar diajukam sebagai daerah tertib ukur, hal ini bertujuan untuk Mewujudkan tertib ukur dalam rangka perlindungan konsumen, Mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat, Meningkatkan citra daerah daerah bagi masyarakat konsumen melalui jaminan kebenaran pengukuran, Mendukung terwujudnya sistem metrologi legal nasional guna terciptanya perdagangan yang jujur, adil dan transparan, Mewujudkan ketertiban dan kepastian hokum dalam pemakaian satuan ukur, standar, Satuan metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, Memperkuat pengawasan dan penegakan hokum serta membangun kepedulian masyarakat sebagai bagian dalam sistem pengawasan dan Meningkatkan kinerja kemetrologian secara nasional.
09 September 2025