Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar melalui Bidang Perindustrian kembali menyelenggarakan Sosialisasi HKI kepada pelaku IKM/UKM di Kota Denpasar. Dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Bidang Perindustrian selaku Ketua Panitia, bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah: memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu;memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual. Mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HKI yang terbuka bagi masyarakat. Merangsang terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten. Serta memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena karya intelektual karena adanya jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak. Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 25 orang yang berasal dari Industri Kecil Dan Menengah Di Kota Denpasar. Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah dari Kementerian Hukum, Kepolisian Dan dari Konsultan HKI dengan membawakan materi sosialisasi antara lain HAK Kekayaan Intelektual bagi UKM; Kebijakan umum penegakan Hukum dan Advokasi. kegiatan ini berlangsung selama dua hari pada tanggal 3 dan 4 Mei 2016
09 September 2025