Pelaksanaan Rapat Kajian Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang dihadiri oleh Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dan Tim Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Nomor W20-461.PP.04.02 Tahun 2021 tentang Tim Pengkajian Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Daerah. Hasil kajian nantinya akan berisi sinkronisasi dan harmonisasi antara Peraturan Daerah dengan Peraturan Pusat dalam bentuk naskah rekomendasi untuk memutuskan apakah Perda yang sudah tidak relevan tersebut akan direvisi atau dicabut.
09 September 2025