Kementerian perdagangan telah mengeluarkan Permendag No. 6/2015 tentang larangan menjual minuman beralkohol (mikol) di seluruh mini market yang ada di Indonesia. Dengan adannya Permendag Pemkot Kota Denpasar melalui Disperindag Kota Denpasar mengadakan sidak mikol di beberapa minimarket yang ada di kota Denpasar. Selain itu Pemkot Denpasar akan mengeluarkan peraturan larangan menjual mikol di seluruh warung kecil di Kota Denpasar serta pada acara bazzar.
Dari hasil sidak mikol tersebut semua minimarket tidak ada yang menjual mikol tipe golongan A, B, C. Tetapi masih ditemukan minimarket yang menjual bir bintang Zero yang tidak mengandung alcohol. Hal ini membuktikan semua minimarker telah memenuhi peraturan kementerian Perdagangan RI maupun peraturan Wali Kota Denpasar.
Sebelum peraturan Pemkot Denpasar ditetapkan akan dilakukan pembinaan dan memberikan surat ederan kepada semua warung yang ada di Kota Denpasar. Selain itu akan dilakukanya larangan semua banjar menjual mikol pada saat acara bazzar.