Denpasar – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar melaksanakan kunjungan pembinaan kepada Puri Busana Home Store, salah satu Industri Kecil dan Menengah (IKM) lokal yang bergerak di bidang produksi kebaya dan tas berbahan kulit sapi.
Kunjungan ini dilaksanakan sebagai upaya mendorong pengembangan IKM lokal agar semakin tertata, berdaya saing, dan mampu memperluas jangkauan pemasaran. Dalam kegiatan tersebut, tim Disperindag Kota Denpasar memberikan pendampingan dan arahan kepada pemilik usaha mengenai pentingnya melengkapi legalitas serta administrasi usaha.
Berdasarkan hasil kunjungan, Puri Busana Home Store diketahui belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Oleh karena itu, tim Disperindag menyarankan agar pemilik usaha segera mengurus NIB serta melakukan pendaftaran pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepemilikan NIB dan pendataan melalui SIINas merupakan bagian penting dalam mendukung tertib administrasi dan pengembangan usaha industri. Legalitas usaha dapat memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan pendataan industri membantu pemerintah memperoleh informasi yang diperlukan dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan program pembinaan.
Selain itu, kelengkapan legalitas dan data usaha menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan oleh pelaku IKM untuk mendukung akses terhadap berbagai program fasilitasi pemerintah, termasuk pembinaan, pelatihan, dan kesempatan mengikuti pameran guna memperluas akses pasar.
Melalui kegiatan pembinaan ini, Disperindag Kota Denpasar berharap para pelaku IKM semakin memahami pentingnya legalitas usaha sebagai salah satu langkah awal dalam mengembangkan bisnis secara berkelanjutan.
Disperindag Kota Denpasar juga mengajak seluruh pelaku IKM di Kota Denpasar untuk memastikan legalitas dan pendataan usahanya telah terpenuhi sesuai ketentuan, sehingga dapat mendukung pengembangan industri lokal yang semakin maju, mandiri, dan berdaya saing