Menu

Disperindag Gelar Sidak Parcel Jelang Lebaran

  • Selasa, 28 Juni 2016
  • 849x Dilihat

Untuk mengantisipasi adanya penjualan barang yang kadaluarsa yang dikemas dalam bentuk Parcel, Pemerintah Kota Denpasar melalui Disperindag Kota Denpasar di Toko Karya Sari, Supermarket Tiara Dewata, dan Mall Ramayana (28/06). Selain memperhatikan tanggal kadaluarsa, dalam sidak ini Disperindag Kota Denpasar juga mencari kebenaran diskon besar-besaran di Mall Ramayana. Apakah harga nya dinaikkan dahulu baru di diskon atau memang toko yang memberikan diskon. Ungkap Kadis Disperindag Bpk Drs I Wayan Gatra M.Si di sela-sela sidak. Lebih lanjut Kadis Disperindag mengatakan, pedagang parcel harus memperhatikan tanggal kadaluarsa barang dan memberi kartu garansi. Semua itu harus diperhatikan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang akan membeli barang barang menjelang hari raya. Kebanyakan masyarakat membeli parcel menjelang hari raya di swalayan dan supermarket, maka disetiap sidak Disperindag melakukan sidak di supermarket. Toko toko kecil pun juga disasar dalam sidak ini.  Kadis Disperindag menyatakan bahwa Kota Denpasar bebas dari penjualan barang barang kadaluarsa menjelang hari raya. itu dikarenakan Pihak Disperindag telah memberikan surat edaran dalam rangka memperingata para pedagang. JIka ditemukan barang kadaluarsa yang dijual maka pihak Disperindag akan menarik barangnya serta akan diekspos besar-besaran agar memberi efej jera pada pedagang. Prihal diskon di Mall Ramayana pihak Store Manager mengatakan Mall Ramayana memang memberikan untuk menghabiskan barang yang tidak bisa diretour ke supplier. jadi untuk menghabiskan barang tersebut, pihak Mall memberikan Diskon. Maka dari itu pihaknya memastikan Mall Ramayana tidak menaikkan harga dulu baru didiskon. sehingga tidak ada memperdaya konsumen.