Menu

Disperindag Denpasar Lakukan Verifikasi Lapangan untuk Perizinan Penjualan Minuman Beralkohol

  • Kamis, 02 Mei 2024
  • 275x Dilihat

Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar melaksanakan verifikasi lapangan dalam rangka pemenuhan persyaratan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PBUMKU) Surat Keterangan Pennual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL Minuman Beralkohol Golongan B dan C).