Menu

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA DENPASAR MENERIMA ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 2024 KATEGORI INFORMATIF

  • Selasa, 10 Desember 2024
  • 292x Dilihat

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 Kategori Informatif untuk OPD Pemerintah Kabupaten/Kota oleh Komisi Informasi Prov. Bali yang diserahkan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali.

Kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Se-Bali dilaksanakan pada hari Selasa, 10 Desember 2024 bertempat di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, langsung dibuka oleh Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Bali sekaligus menyerahkan penghargaan kepada Badan Publik Informatif. Dalam acara ini Komisi Informasi Provinsi Bali juga mengundang Forkopimda dan seluruh Bupati/Walikota Se-Bali. Sejumlah 45 (empat puluh lima) Pimpinan Badan Publik menerima langsung Plakat Informatif serta 3 (tiga) Pemerintah Kabupaten/Kota implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Terbaik menerima Sertifikat “Praja Anindita Mahottama” sebagai Pemerintahan yang utama dan terbuka dalam pelayanan keterbukaan informasi publik dari Bapak Sekda Provinsi Bali.

              Komisi Informasi Provinsi Bali menghaturkan terimakasih kepada Bapak Sekda Provinsi Bali yang telah berkenan menghadiri dan berkenan pula menyerahkan secara langsung Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024. Hal ini menunjukkan komitmen yang besar dari Pimpinan Daerah Bali dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di Bali. Pentingnya Penganugerahan keterbukaan informasi publik adalah sebagai salah satu bentuk laporan pelaksanaan tugas Komisi Informasi Provinsi Bali, yang secara regulasi diatur dalam UU 14 Tahun 2008, Komisi Informasi Provinsi bertanggungjawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berikutnya adalah dalam rangka memotivasi badan publik dalam melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik kepada masyarakat sebagai pengguna informasi publik.

              Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik ini dilaksanakan secara elektronik (E-Monev). Pelaksanaan kegiatan ini sudah berjalan sejak bulan juli 2024 melalui tahapan persiapan dan penyusunan Self Aassesment Quistioner (SAQ), dan seluruh kegiatan berakhir dengan terselenggaranya Penganugerahan keterbukaan informasi badan publik pada hari ini, selasa, 10 Desember 2024. Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik tahun 20234, Komisi Informasi Provinsi Bali mengundang badan publik untuk berpartisipasi berjumlah 161 badan publik, yang terdiri dari 8 kategori badan publik yaitu; PPID Pemerintah Kabupaten/Kota, OPD Pemerintah Provinsi, OPD Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, BUMD/Perusda, Rumah Sakit Umum Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Serta kategori Khusus Praja Anindita Mahottama, pemerintah yang terbuka dan melayani.