Program Bedah Warung merupakan Program Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar guna memperkuat ekonomi kerakyatan. Program ini didasari atas keinginan Pemkot Denpasar untuk mengangkat ekonomi masyarakat melalui peningkatan kompetensi masyarakat kecil. Bedah warung telah dilaksanakan sejak tahun 2014 dan saat ini fokus menyasar warung kuliner. di tahun 2014 program Bedah Warung baru bisa dilaksanakan untuk dua warung dengan bantuan Rp. 35 juta per warung. Di tahun 2015, bantuan ditingkatkan menjadi Rp. 50 juta per warung. Bantuan berupa penataan fisik warung, peralatan dan pembinaan. Jangkauan program bedah warung dari Pemkot Kota Denpasar diakui terbilang masih sangat terbatas. Hal ini disebabkan ketatnya persyaratan bagi pemohon bantuan. Salah satu syarat tersebut adalah sertifikat hak milik atas lahan tempat warung berdiri. syarat ini mutlak harus dipenuhi karena berkaitan dengan persyaratan pemberian bantuan yang berupa dana Hibah.