Menu

Waspada Terhadap Produk Kadaluarsa

  • Selasa, 18 September 2007
  • 971x Dilihat
Waspada Terhadap Produk Kadaluarsa
Pengawasan peredaran barang dan jasa harus terus dilakukan agar hak – hak konsumen bisa didapatkan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan / atau jasa, hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Untuk itu Tim Perlindungan konsumen yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar dan Dinas Kesehatan Kota Denpasar melakukan sidak ke beberapa mini market yang ada di Kota Denpasar pada hari Selasa (18/9). Dari sidak tersebut di NC Mini market yang berada di Jln Tukad Yeh Aya no 127 ditemukan susu Real Good yang sudah kadaluarsa dan biskuit yang kemasannya bocor karena dimakan tikus. Selain itu di mini market lain ditemukan produk lain yang hampir kadaluarsa, dan makanan berkaleng yang kemasannya sudah berkarat Di himbau kepada para pedagang agar selalu mengontrol barang dagangannya diharapkan 3 bulan sebelum tanggal kadaluarsa produk tidak dijual lagi. Selain itu kemasan agar selalu dijaga kebersihannya agar tidak berdebu dan karatan sehingga kesehatan konsumen bisa terjamin. Konsumen harus cerdas dan teliti dalam membeli barang. Konsumen wajib membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.