Pembahasan Penertiban Pedagang Premium Botolan
Keberadaan pedagang premium eceran botolan yang makin menjamur di Kota Denpasar mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Denpasar. Selain membahayakan lingkungan dan mengganggu ketertiban umum dengan besarnya potensi kebakaran yang dapat diakibatkan, keberadaan para pengecer premium botolan tersebut juga melanggar undang-undang migas dimana penjualan eceran premium hanya boleh dilakukan oleh SPBU. Lebih lanjut penjualan kepada pembeli yang menggunakan jerigen (sejenisnya) hanya boleh diberikan kepada UKM yang membawa surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM untuk dikonsumsi sendiri (tidak untuk dijual kembali)
Guna membahas permasalahan tersebut, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Denpasar mengundang instansi terkait yaitu Dinas Trantib Kota Denpasar, Poltabes Denpasar, Hiswana Migas Propinsi Bali, dan Pertamina Wilayah Pemasaran V untuk bersama-sama mencari solusi dalam upaya penertiban pedagang premium botolan dan meminimalisir keberadaannya. Dalam rapat yang diselenggarakan hari Kamis,22 Pebruari 2007 tersebut diperoleh kesepakatan sebagai berikut :
1. Hiswana Migas akan melakukan pembinaan dan pemberian sanksi yang tegas bagi SPBU yang melakukan penjualan bagi pembeli dengan menggunakan jerigen tanpa rekomendasi dari Dinas Koperasi Dan UKM Kota Denpasar.
2. Pertamina akan memberikan saksi tegas berupa pemanggilan-pemanggilan dan apabila tidak dihiraukan akan diberikan sanksi skorsing (tidak diberikan minyak).
3. Pihak Kepolisian akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi sopir-sopir yang menjual minyak dijalanan (kencing di jalan) demikian pula dengan penadahnya, dan bagi SPBU yang menjual kepada pembeli dengan menggunakan jerigen (sejenisnya) yang tidak memiliki surat rekomendasi dari Dinas Koperasi Dan UKM Kota Denpasar, serta yang menjual secara eceran.
4. Dinas Trantib akan melakukan penertiban secara berkelanjutan bagi pedagang pengecer (sesuai dengan Perda) dan akan menginformasikan kepada Hiswana Migas dan Pertamina, apabila menemukan SPBU yang menjual BBM kepada pembeli dengan menggunakan jerigen (sejenisnya) tanpa ada surat rekomendasi dari Dinas Koperasi Dan UKM Kota Denpasar.
5. Disarankan kepada Dinas Koperasi Dan UKM Kota Denpasar untuk lebih selektif dalam memberikan rekomendasi kepada UKM, hanya untuk digunakan sendiri dan tidak diperjualbelikan.
6. Disperindag akan mencabut IUBB SPBU yang melanggar ketentuan yang ada sesuai dengan prosedur.
Hasil rapat tersebut akan digunakan oleh instansi terkait sebagai bahan dalam pengendalian pedagang premium eceran botolan di Kota Denpasar