Sehari setelah pelaksanaan kegiatan Pelatihan Trading of Branding Design yang dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2015 bertempat di Ruang Rapat Kantor Disperindag Denpasar, pada tanggal 18 Februari 2015, dilaksanakan acara Pelatihan Packaging dan Display Produk. Adapun yang menjadi peserta pelatihan ini adalah para perajin yang telah mengikuti acara pelatihan sehari sebelumnya.
Acara dilaksanakan di tempat yang sama, sebagai pembicara adalah Bapak Daja Pamilu Arsa Putra atau yang lebih sering dipanggil Arso. Beliau adalah perwakilan dari Asosiasi Desain Grafis Indonesia Bali. Dalam acara tersebut Bapak Arso menyampaikan bahwa pengembangan suatu usaha dipengaruhi oleh konsep penjualan dan konsep pemasaran. Kedua konsep ini sangat menentukan laju pertumbuhan suatu perusahaan, oleh karena kedua konsep ini tidak boleh terlepas dari kegiatan promosi dan kegiatan display produk. Display produk atau pemajangan dan penataan produk dengan baik dalam ruangan maupun luar ruangan, mempengaruhi calon konsumen secara langsung terhadap barang yang dijual. Display produk dapat dibagi menjadi 3, yaitu Window Display (pemajangan barang dagangan di etalase), Interior Display (pemajangan barang dagang di dalam toko) dan Eksterior Display (pemajangan barang dagangan di luar tempat usaha biasanya). Selain itu Bapak Arso juga memberikan penjelasan tentang arti pentingnya suatu desain kemasan untuk menunjang strategi pemasaran. Dengan penampilan kemasan yang baik, akan dapat meningkatkan daya saing produk. Kemasan yang unik akan menjadi daya pikat bagi calon pembeli. Lebih jauh Bapak Arso menyampaikan 3 alasan utama suatu kemasan harus tampil menarik, yaitu kemasan dapat membentuk loyalitas konsumen , desain kemasan berpengaruh pada standar perusahaan dalam menetapkan harga dan juga kemasan menjadi identitas yang berbeda diantara produk lainnya.
Dalam kesempatan yang sama Bapak I Gst Ngurah Gde Suyasa, SE selaku koordinator Denpasar Desain Centre memberikan manfaat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). HKI adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk yang berguna bagi manusia. Perlindungan dan penegakan hukum HKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna teknologi. Klasifikasi HKI berdasarkan WIPO, hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri meliputi, Hak Paten, Merek, Varietas Tanaman, Rahasia Dagang, Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Pada umumnya masa berlaku Hak Paten dibagi menjadi 2, Hak Paten Sederhana berlaku selama 10 tahun. Sedangkan hak Paten berlaku untuk 20 tahun. Hak merek berlaku selama 10 tahun. Bagi pengrajin yang ingin berkonsultasi lebih lanjut tentang HKI bisa menghubungi Bapak I Ketut Dharta,SH dengan no telp 085857016741.
09 September 2025