Senin 27 Oktober 2014, Disperindag Denpasar menerima kunjungan mahasiswa dari Universitas Jember Fakultas Hukum. Maksud dari kunjungan tersebut yang diketuai oleh DR Fendi Setyawan,SH.MH selaku dosen Fakultas Hukum Univ Jember adalah dalam rangka Kuliah Kerja Lapangan yang merupakan bagian dari kurikulum bagi mahasiswa semester akhir, sebelum skripsi. Ini merupakan kunjungan kedua dari Univ Jember ke Disperindag Denpasar. Adapun yang menjadi maksud kunjungan mereka adalah ingin mengetahui lebih mendalam menganai karakteristik dalam penyelesaian permasalahan di BPSK. Terutama dalam hal menangani subyek hukum yang bukan hanya warga negara Indonesia. Kunjungan yang diterima langsung oleh Bapak Kadis Perindag Kota Denpasar Drs. I Wayan Gatra,Msi didampingi oleh Bpk Jarot Agung Iswayudi, SE selaku Kabid Perlindungan dan Kerjasama dan Ibu Komang Lestari Kusuma Dewi, SH.MH selaku ketua BPSK.Dalam kunjungan tersebut diyakini bahwa Disperindag Kota Denpasar dianggap mampu dalam pengembangan perlindungan konsumen se Kota Denpasar, karena tidak semua kota maupun kabupaten memiliki lembaga yang serupa. Oleh karena itu Universitas Jember khususnya mahasiswa Fakultas Hukum ingin berdiskusi dan ingin mengetahui lebih mendalam tentang BPSK, apa saja yang menjadi kendala-kendala selama ini,bagaimana praktek penyelesaian sengketa secara administrasi dan konsultasi dan juga formulir apa saja yang dipergunakan dalam penyelasaian sengketa arena sampai saat ini hanyaKota Denpasar yang memiliki BPSK dalam penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
Dalam acara tersebutKa.Disperindag Kota Denpasarmemberikan sambutan tentang visi dan misi Kota Denpasar secara global, serta visi dan misi dari Disperindag. Pendirian BPSK itu sendiri mengacu pada misi Disperindag yang ke enam, mewujudkan konsumen yang mandiri, sesuai dengan Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Beliau juga memaparkan tentang program dan kegiatan BPSK selama ini. Ibu Komang Lestari Kusuma Dewi, SH.MH selaku ketua BPSK juga menjelaskan tentang misi dari BPSK kota Denpasar, alur penyelesaian sengketa konsumen secara konsiliasi dan mediasi. Beliau juga memaparkan beberapa kasus yang pernah diselesaikan di BPSK, dimana pada tahun 2013 telah terselesaikan 40 kasus dan terjadi peningkatan pada tahun 2014 menjadi 50 kasus. Setelah pemaparan dari Bapak Kadis dan Ketua BPSK, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Antusias para mahasiswa ditunjukan dengan banyak pertanyaan yang diajukan. Dari hasil diskusi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk menyelesaikan suatu sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen, diperlukan kepastian hukum yang tidak diskriminatif, penyelesaian secara efektif dan efisien serta mewujudkan konsumen yang mandiri dan bermartabat. Sedangkan dari pihak produsennya menjadikan mereka lebih produktif dan bertanggung jawab. Sesuai dengan misi dari BPSK. Diperlukan komitmen bersama antara pelaku usaha dan konsumen, sesuai dengan misi dari BPSK. Selanjutnya acara ditutup dengan saling bertukar cindera mata dan foto bersama.
Att : amik pls published
Laxmy 30-10-2014
09 September 2025