Pentingnya keterbukaan informasi di negara Indonesia yang menerapkan sistem demokrasi karenaTanpa informasi terbuka kita sulit jalankan pemerintahan demokratis. Karena itu maka Undang-undang keterbukaan informasi ini penting untuk kita semua, hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang digelar hari Kamis (27/9/18) yang bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali. Acara ini dihadiri oleh Gubernur Bali yang diwakili oleh Kadis Kominfo Prov. Bali, Pimpinan Perwakilan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota se Bali, PPID Utama dan PPID Pembantu Kabupaten/Kota se Bali serta para pimpinan OPD yang masuk dalam nominasi penganugrahan. Pada tahun ini penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali berbeda dari Tahun sebelumnya, karena Tahun 2018 yang dinilai dan di monitoring adalah PPID Pembantu dalam hal ini OPD yang terkait dengan pelayanan dan informasi publik. Adapun sembilan badan publik / OPD yang dinominasikan adalah, Disdikpora, Dinas PUPR, Dinas Pariwisata, DLHK, Disperindag, Tenaga Kerja, DUKCAPIL, Bapenda, Perijinan dan Kominfo.
Pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2018 ini, Kota Denpasar kembali mendapatkan Peringkat I dalam Keterbukaan Informasi Publik, dan begitu pula Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar mendapatkan Peringkat I Nominasi Keterbukaan Informasi Publik kategori Perindustrian dan Perdagangan mengungguli sembilan Nominator lain yang berasal dari OPD masing-masing Kabupaten di Bali.
09 September 2025