Sesuai UU No 3 Tahun 2014 tentang industri dan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, Setiap Pemerintah Provinsi maupun Kab / Kota bertanggung jawab menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Industri. Dengan dokumen itu setiap stakeholder mempunyai pedoman dalam perencanaan dan pembangunan industri.
Didalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kab / Kota, Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah.
Menyusun Peraturan Daerah harus mengikuti prosedur yang telah baku, untuk Pemerintah Provinsi dan Kab / Kota diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Secara Garis Besar penyusunan Peraturan Daerah itu ada 4 tahap yaitu:
Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Denpasar merupakan Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam penyusunan RPIP, secara otomatis diperindag merupakan Perangkat Daerah Pemrakasa Penyusunan Perda RPIP. Tahap awal yang dilakukan oleh Disperindag dalam penyusunan naskah akademik RPIP adalah bekerja sama dengan POLtek Bali. Dalam rangka memperkuat naskah akademis yang disusun, salah satu caranya dengan melakukan diskusi terbuka pada tanggal 4 agustus 2017 dengan para stakeholder (FGD). Stakeholder yang diundang dalam FGD minimal dari Perangkat Daerah Terkait, serta pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan dalam penyusunan Perda RPIP ini, sehingga semua pihak dapat menyampaikan aspirasinya dan masukan yang berharga dalam penyusunan naskah akademis RPIP.
09 September 2025