Mulai Tahun 2011 Kota Denpasar sudah melaksanakan Tertib Ukur, dengan turun langsung kesemua Pasar Tradisional yang ada di denpasar dan 10 pasar tradisional dijadikan Pasar Tertib Ukur. Artinya di 10 Pasar Tradisional sudah memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat selaku konsumen, khususnya dari kecurangan timbangan. Maka dari itu, pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar melaksanakan Sosialisasi Metrologi Legal dalam rangka Pembentukan Daerah Tertib Ukur Denpasar.
Pesertanya dari kecamatan, kelurahan/kantor desa dan para pedagang yang ada di Kota Denpasar. Hal ini dikatakan kadis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, Drs I Wayan Gatra,M.Si. di damping kabid Metrologi dan tertib Niaga, Jarot Agung Iswayudi,SE, di sela-sela Sosialisasi Metrologi Legal dalam rangka Pembentukan Daerah Tertib Ukur Denpasar. yang diikuti 100 peserta, Kamis 22 Juni 2017 di gedung Sewaka Dharma Lumintang.
Menurut Wayan Gatra, Tera Ulang timbangan di pasar-pasar sangat penting, yakni dpat memberikan kenyamanan, keamanan dan kepastian masyarakat selaku pelanggan di pasar. Bahkan Tera Ulang ada Undang-Undang(UU) yang mengaturnya, yakni UU No.2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Isinya terkait kecurangan timbangan, dan termasuk sanksinya, yakni apabila ada pelangaran maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan selama 1 tahun atau denda Rp. 1 Juta.
Kabid Metrologi dan Tertib Niaga Jarot Agung Iswayudi menjelaskan, dari 10 Pasar tertib ukur sudah semuanya memiliki timbangan pos ukur ulang. Alat ini dapat digunakan para konsumen untuk menimbang ulang barang belanjaanya. Pos ukur ada masing-masing kantor pasar. Selain itu, setiap pasar tertib ukur di berikan bantuan timbangan elektronik untuk digunakan menganti alat timbangan para pedagang apabila dilakukan tera ulang. “Sekarang ini kami serahkan bantuan timbangan pos ukur ulang kepada pasar waringin sari anggabaya dan pasar anyar sari sehingga sudah semua dari 10 Pasar tertib ukur memiliki timbangan pos ukur ulang,” tandasnya.
09 September 2025