Menu

BIAYA PENGURUSAN IJIN LEWAT CALO BISA 10 KALI LIPAT

  • Senin, 10 November 2008
  • 1675x Dilihat
Oknum manfaatkan ketidaktahuan masyarakat Mengurus administrasi yang berhubungan dengan surat-menyurat maupun dokumen ijin memang terkadang terkesan membingungkan, menyusahkan dan membuang energi. Fenomena tersebut sedikit demi sedikit mulai diubah oleh Pemerintah kita. Dalam menyelenggarakan proses perijinan maupun pengurusan dokumen lainnya kini pemerintah selalu berupaya memangkas birokrasi maupun persyaratan yang kurang dibutuhkan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Mengurus dokumen administrasi termasuk perijinan dengan menggunakan pihak ketiga atau jasa memang mudah. Disamping tidak perlu mengeluarkan waktu khusus untuk mengurus hal ini, masyarakat tinggal menunggu dirumah atau kantor, dan dokumen yang diperlukan akan dibawakan. Tentu saja dengan biaya tertentu. Sayangnya masyarakat tidak banyak tahu persyaratan, prosedur sampai pada biaya yang seharusnya dikeluarkan atau dipatok pemerintah untuk pengeluaran dokumen. Hal inilah yang dimanfaatkan sejumlah oknum untuk menarik uang jasa yang cukup tinggi. Menarik biaya atas jasa yang diberikan tentunya sah-sah saja, namun bila jumlahnya bekali-kali lipat dari jumlah sesungguhnya, tentu akan merugikan masyarakat kita. Pengurusan dokumen ekspor impor merupakan hal yang wajib dilalui oleh seorang eksportir atau importir dalam menjalankan usahanya. Fenomena diatas juga terjadi pada prosedur ini. Banyak pengusaha yang dikenai biaya jasa terlalu tinggi ketika memanfaatkan pihak ketiga dalam mengurus dokumen. Untuk itu Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Denpasar melaksanakan pelatihan “SOSIALISASI KEBIJAKAN PENYEDERHANAAN PROSEDUR DAN DOKUMEN EKSPOR IMPOR” tanggal 4 s/d 6 Nopember silam. Pelatihan yang diikuti 30 peserta dari perusahaan eksportir maupun importir di Kota Denpasar ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman sekaligus praktek pengurusan dokumen ekspor impor. Dalam sambutannya, Plt. Kepala Dinas Perindag Drs. I Wayan Gatra,M.Si. menyampaikan bahwa apabila masyarakat tidak mengetahui prosedur lebih-lebih biaya yang sebenarnya dikeluarkan untuk pengurusan dokumen maupun perijinan, pihak ketiga dapat menarik uang jasa sampai 10 kali lipat dari jumlah sesungguhnya. Hal ini dilihat dari pengalaman Dinas Perindag Kota Denpasar ketika masih menangani ijin dagang dan industri di Kota Denpasar. Ini tentu merugikan pengusaha karena berpengaruh pada efisiensi dan biaya. Menjadi pembicara dalam pelatihan ini yaitu Dinas Perindag Propinsi Bali, Bea Dan Cukai, serta Bank Mandiri terkait pembayaran menggunakan LC. Dari pelatihan ini diharapkan pengusaha dapat mengurus sendiri dokumen ekspor impornya, atau kalaupun menggunakan jasa pihak ketiga, tidak lagi terjebak dengan biaya tinggi yang ditawarkan. (up)