UTAMAKAN EKSPOR PRODUK ASLI INDONESIA
Kasubdis Perdagangan Luar Negeri Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Propinsi Bali Ibu Dra. Kusumawati dalam materi yang dibawakan pada pelatihan Sosialisasi Kebijakan Penyederhanaan Prosedur Dan Dokumen Ekspor Impor mengatakan, bahwa banyak pengusaha yang mencari Surat Keterangan Asal di Bali namun produk yang diekspor tidaklah semata-mata dari Bali ataupun Indonesia. Ini bisa berdampak dirugikannya pengusaha di Indonesia. Hal ini disebabkan, dibeberapa negara, produk-produk dari Indonesia mendapatkan kemudahan bea masuk sebagai bagian dari kebijakan hubungan bilateral Pemerintah Indonesia dengan negara tujuan eksor. Dengan demikian apabila kemudahan ini digunakan untuk produk yang bukan asli buatan Indonesia, akan sangat merugikan produsen Indonesia.
Dalam pelatihan yang dilaksanakan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Denpasar di Hotel WITO Denpasar ini, ibu yang membawakan materi Kebijakan Perdagangan Luar Negeri inipun berpesan agar dalam melakukan proses ekspor impor, pengusaha senantiasa memperhatian dan menaati peraturan pemerintah, karena disamping sebagai kebijakan perdagangan luar negeri, juga untuk perkembangan ekonomi secara nasional.
Pelatihan yang berlangsung dari tanggal 6 sampai 8 Nopember 2007 ini bertujuan untuk memberikan dan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pengusaha dalam pengurusan dokumen ekspor impor. Pelatihan yang kali ini memfokuskan diri pada pengusaha yang berlokasi di Kecamatan Denpasar Timur ini, akan dilaksanakan pula untuk pengusaha-pengusaha di Kecamatan lainnya di Kota Denpasar.