Sidang Mediasi BPSK Kota Denpasar
Pada tanggal 21 Juni 2012 pukul 10.00 Wita bertempat di Ruang sidang BPSK Jl. Melati No. 21 Denpasar, BPSK telah melaksanakan sidang mediasi antara Made Sunarmi sebagai Konsumen dengan Toko emas Melati I yang diwakili oleh I Dewa Gd. Agung Widiana terkait perkara pembelian gelang emas oleh Made Sunarmi di toko emas Melati I Jl. Hasanudin.
Pada persidangan yang dimpin oleh Ketua Majelis yaitu Komang Lestari Kusuma Dewi, SH.MH ini telah dicapai kesepakatan perdamaian dimana nantinya akan dituangkan pada akta perdamaian yang ditandangani oleh para pihak yang bersengketa.
Toko emas Melati I bersedia mengganti kerugian dengan ketentuan :
- a. Memberikan penggantian berupa uang sebesar 50 % dari harga barang yang di sengketakan;
b. Semua perhiasan emas yang dibeli oleh Ibu Made Sunarmi agar dibawa dan ditunjukkan agar dapat di foto sebagai dokumentasi untuk toko emas Melati;
c. Penggantian kerugian berupa uang yang diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA adalah bukan karena kekeliruan atau kecurangan dari PIHAK PERTAMA, tetapi hanya semata – mata karena perasaan simpati PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA. bid3