Menu

Monitoring Ijin dan Sidak Barang Kadaluwarsa

  • Kamis, 16 Februari 2012
  • 536x Dilihat
Monitoring Ijin dan Sidak Barang Kadaluwarsa
Sehubungan dengan Kegiatan Monitoring Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa dalam rangka tertib niaga di Kota Denpasar, pada hari Kamis Tanggal 16 Februari 2012 Dinas Perindag Kota Denpasar melaksanakan kegiatan monitoring ijin serta sidak barang kadaluwarsa. Kegiatan monitoring dan sidak barang kadaluwarsa dilaksanakan pada PT. Karyajati Megatama (Tiara Grosir) Jl. Cokroaminoto No. 16, Denpasar dimana untuk monitoring ijin ditemukan bahwa ijin yang dimiliki Tiara Grosir masih berupa Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang telah habis masa berlakunya. Sedangkan untuk sidak barang kadaluwarsa pada kegiatan kali ini tidak ditemukan adanya barang kadaluwarsa maupun kemasan yang rusak.bid3