Menu

MINYAK GORENG BERSUBSIDI UNTUK RTM KOTA DENPASAR

  • Jumat, 25 April 2008
  • 613x Dilihat
MINYAK GORENG BERSUBSIDI UNTUK RTM KOTA DENPASAR
Masyarakat miskin, usaha dan industri mikro dan kecil merupakan pihak yang paling terkena dampak makin meningkatnya harga minyak goreng di dalam negeri. Dengan demikian dipandang perlu untuk melakukan kompensasi kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah tersebut untuk tetap dapat memperoleh minyak goreng dengan harga yang terjangkau. Untuk itu kegiatan yang dilakukan adalah pemberian subsidi harga minyak goreng yang dananya berasal dari APBN, yang di formulasi dalam kegiatan pasar murah. Demikian dilaporkan oleh Kadis Perindag Kota Denpasar Dewa Dharendra saat penyaluran secara simbolis minyak goreng bersubsidi kepada masyarakat berpenghasilan rendah / rumah tangga miskin Kota Denpasar di Kantor Camat Denpasar Barat, Jumat 25 April 2008. Menurutnya tujuan dari program ini adalah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh kebutuhan minyak goreng dengan harga yang terjangkau. Asisten II Pembangunan Setda Kota Denpasar yang secara simbolis menyerahkan minyak goreng bersubsidi kepada RTM mengatakan penyaluran minyak goreng bersubsidi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 06/M-DAG/PER/3/2008. Dalam peraturan menteri tersebut mengatur tentang memberikan subsidi minyak goreng khusus pada rumah tangga yang kurang mampu sebesar Rp 2.500,-/ ltr dan hanya diperkenankan untuk membeli maksimal 2 (dua) liter namun tidak dipaksakan. Penyaluran minyak goreng bersubsidi ini akan dilakukan selama 6 bulan kedepan. Lokasi penyaluran ditetapkan di masing-masing kecamatan sesuai dengan tanggal yang telah disepakati dan selanjutnya dikirimkan ke masing-masing kantor desa/lurah. Jumlah RTM yang akan menerima minyak goreng bersubsidi sesuai data tahun 2007 adalah sebanyak 4.159 rumah tangga miskin. Terkait program ini Dinas Perindag Kota Denpasar telah mengambil langkah-langkah diantaranya menunjuk pelaku usaha minyak goreng (Kunci Mas) yang ada di kota denpasar yaitu CV. Buana Mas yang beralamat di Jl. Bung Tomo No 66 Denpasar. Sesuai keputusan rapat antara Dinas Perindag, pihak kecamatan / desa / kelurahan, tim verivikasi dan pelaksana serta pelaku usaha yang telah ditunjuk, dicapai kesepakatan harga minyak goreng kemasan 2 liter setelah disubsidi sebesar Rp. 17.500,-. Harga per liter sebelum subsidi adalah Rp. 11.250,- mendapat subsidi Rp. 2.500,- per liter sehingga harga setelah subsidi menjadi Rp. 8.750,- per liter. Petugas desa/kelurahan melalui petugas camat telah dibagikan kupon subsidi minyak goreng yang nantinya akan diserahkan kepada RTM yang berhak membeli minyak goreng bersubsidi ini. (up)