KONSUMEN DI BALI KURANG SADAR PENTINGNYA TIMBANGAN DALAM BERBELANJA
Alat ukur takar timbang dan perlengkapannya atau disingkat alat UTTP pastinya sudah sering bersentuhan dengan kehidupan masyarakat kita. Mulai dari aktivitas ibu-ibu membeli kebutuhan rumah tangga ke pasar sampai pada pembuatan takaran untuk industri. Namun masih banyak diantara masyarakat kita yang belum sadar betul tentang hak dan kewajiban menyangkut penggunaan alat UTTP. Muhammad Ismed,SH penera madya yang bertugas di Sub Din Metrologi Dinas Perindag Propinsi Bali menuturkan, banyak pemilik UTTP yang mencurangi UTTPnya. Jelas ini akan merugikan konsumen. Nyatanya, konsumen kitapun cenderung bersifat pasif dan membiarkan pelanggaran itu terjadi. “Ah biar saja pak, sekedar ganti bungkus plastiknyaâ€, demikian kalimat pembeli yang dituturkan pegawai yang sudah 14 tahun mengabdi di Pulau Bali ini. Hal ini tentu saja sangat disayangkan. Disamping merupakan tindak pidana, kecurangan yang dilakukan terhadap alat UTTP ini akan merugikan konsumen dan menimbulkan praktek perdagangan yang tidak jujur. Belum lagi penciptaan image buruk kondisi pasar di daerah tempat terjadinya pelanggaran. Untuk itu memang diperlukan gebrakan awal dari pemerintah selaku penegak hukum untuk menciptakan praktek dan etika dagang yang baik terkait penggunaan alat UTTP.
Guna tujuan ini, Dinas Perindag Propinsi Bali khususnya Sub Din Metrologi merancang suatu Rancangan Peraturan Daerah Propinsi Bali tentang Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian. Laboratorium ini nantinya bertugas melaksanakan verivikasi, pengujian, kalibrasi terhadap standar satuan ukuran dan peneraan terhadap alat UTTP. Dalam rancangan peraturan daerah ini, mempertegas peran dan fungsi pemerintah sebagai pengawas dan pembina serta mempertegas pula kewajiban pemilik alat UTTP untuk menera alat UTTP yang dimilikinya guna melindungi kepentingan umum. Rancangan peraturan daerah ini terlebih dahulu telah digodok oleh tim dari akademisi perguruan tinggi. Untuk mengakomodir kondisi di daerah-daerah, sosialisasi rancangan peraturan daerah ini dilakukan di masing-masing kabupaten kota se Bali. Diharapkan pula terjaring aspirasi daerah agar ketika rancangan peraturan daerah ini di bahas di DPRD Propinsi Bali dapat memberikan hasil yang lebih baik. Pada pertemuan yang dilaksanakan di Dinas Perindag Kota Denpasar, Kamis (22/5) ini menghadirkan unsur Dinas Perindag Kota Denpasar, Unsur Camat Se Kota Denpasar, PD Pasar Kota Denpasar, PDAM Kota Denpasar, dan Bagian Ekonomi Setda Kota Denpasar. Harapan kedepan adalah munculnya kesadaran dan sikap kritis konsumen untuk melaporkan kepada aparat dalam hal ini Sub Din Metrologi Dinas Perindag Propinsi Bali apabila ditemukan tindak pencurangan oleh pemilik alat UTTP. Demikian pula sebaliknya, pemilik alat UTTP akan secara sadar untuk memelihara dan menera ulang alat UTTPnya sesuai waktunya. Dengan demikian, apabila kondisi ini tercapai, peran pemerintah sebagai pengawas adalah dibaris kedua setelah konsumen itu sendiri. (up)