DISPERINDAG SIDAK PEDAGANG PASAR KRENENG
Denpasar (denpasarkota.go.id), Ada saja ulah pedagang nakal yang ingin mencari keuntungan yang berlipat, modus yang dipakai dengan dengan menambahkan beban atau bantulan besi magnet pada alat timbangan (dacin). Praktek para pedagang ini tentu sangat merugikan konsumen karena barang yang dibeli tidak sesuai dengan berat sebenarnya. Ulah para pedagang ini ditemukan oleh Tim pengawasan Barang dan Jasa Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Kota Denpasar bekerjasama dengan Disperindag Propinsi Bali ketika melakukan sidak kesejumlah pasar tradisional di Kota Denpasar, Kamis (27/8).
Tim yang dipimpin langsung Kadis Deperindag Kota Denpasar Drs. Wayan Gatra didampingi Kabid Kerjasama dan Perlindungan Dra. Luh Gde Ratnaningrat dari pukul 07.00 wita pagi langsung menyisir pedagang di pasar dan pelataran parkir pasar Kreneng. Tim langsung mengadakan pemeriksaan terhadap sejumlah alat timbangan pedagang. Hasilnya 9 buah alat timbangan atau dacin berhasil diamankan karena ukuran timbangan tidak pas, disamping ada beberapa belum ditera ulang hingga 13 tahun.
Melihat hal ini Kadisperindag langsung memerintahkan agar alat timbangan tersebut disita dan pemiliknya diminta untuk datang ke kantor untuk melakukan tera ulang. Menurut Gatra sebenarnya pihaknya sudah berulang kali melakukan pembinaan dan peringatan kepada para pedagang untuk melakukan tera ulang. “Namun kali ini tidak ampun lagi dan terpaksa alata timbangannya kami sita. Ini sudah merugikan konsumen, yang mana harga sudah merangkak naik, eh sekarang timbangannya dipermainkan dan ini harus segera ditertibkan dan dihentikan,†tegas Wayan Gatra yang diamini petugas metrologi Disperindag Propinsi Bali Nyoman Damai dan Gede Santika. Menurut Penera Madya ini timbangan harus ditera ulang setiap tahun sekali. Hal ini dilakukan untuk meminalisir terjadinya tindak kecurangan oleh para pedagang. Modus dan praktek curang yang sama oleh para pedagang juga ditemukan di Pasar Badung, ditempat ini juga disita sebuah alat timbangan.
Selain memeriksa alat timbangan Tim juga melakukan pemantauan terhadap ukuran dan isi tabung gas. Pemeriksaan ini dilakukan pada pedagang gas di wilayah Sesetan yakni di UD Indah Sari Kasih. Petugas sempat menimbang beberapa tabung gas yang siap dijual kepada masyarakat. Dari 15 sampel tabung gas yang ditimbang ternyata ada 3 tabung gas yang beratnya kurang dari 12 kg. Menurut Gatra sebenarnya kekurangan timabngan masih bisa ditoleransi maksimal sampai 300 gram. Namun yang ditemukan di Sesetan ada tabung yang beratnya kurang 700 gram hingga 1000 gram. Melihat hal ini Wayan Gatra langsung memberikan peringatan kepada pemilik Made Punarbawa, untuk tidak menjual gas tersebut dan dikembalikan kepada distributor. Gatra juga menghimbau kepada masyarakat konsumen untuk lebih berhati-hati. “Lebih baik ditimbang dulu sebelum membeli,†ujarnya. Menurut dia pihaknya akan terus
melakukan pemantauan terhadap peredaran barang dan jasa. “Apalagi menjelang hari raya kami akan intensifkan terus pemantauan dalammupaya untuk melindungi konsumen dari praktik kecurangan termasuk juga untuk memantau kelancaran dan distribusi sembako,â€pungkasnya. (Dw)