Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kembali berhasil mendamaikan kasus sengketa konsumen antara Bapak I Wayan Astawa selaku konsumen dengan perusahaan PT. Optimo International selaku pelaku usaha.
Kasus tersebut berawal ketika Pak Wayan Astawa membeli barang yaitu sliming digit yang ditawarkan oleh sales dari PT. Optimo International. Ketika dipergunakan selama sebulan ternyata barang tersebut rusak dan setelah Pak Wayan mengkomplain ke PT. Optimo International , pihak perusahaan segera memperbaiki barang tersebut, namun tidak lama setelah dipergunakan barang sliming digit yang berfungsi untuk pijat tersebut ternyata rusak lagi. Pak Wayan Astawa langsung menelepon sales yang telah menawarkan barang tersebut namun tidak berhasil dihubungi. Hal tersebut membuat Pak Wayan akhirnya membawa kasus ini ke BPSK Kota Denpasar.
BPSK Kota Denpasar segera memanggil para pihak yang bersengketa dan langsung melaksanakan sidang pada hari Rabu, tanggal 22 Februari 2012 di Sekretariat BPSK Jl. Melati No. 21 Denpasar.
Atas persetujuan dan setelah mendengar keterangan dari para pihak yang bersengketa diperoleh kesepakatan bahwa jalur yang ditempuh untuk penyelesaian sengketa adalah dengan jalan mediasi.
Proses mediasi antara pihak Bapak I Wayan Astawa selaku konsumen dengan pihak PT. Optimo International selaku pelaku usaha yang diwakili oleh Supervisor sales & Marketingnya berjalan dengan lancar dan diperoleh kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa.bid3