Menu

BENTUK CONSORSIUM CSR KOTA DENPASAR, DINAS PERINDAG UNDANG PENGUSAHA

  • Selasa, 10 Februari 2009
  • 1253x Dilihat
BENTUK CONSORSIUM CSR KOTA DENPASAR, DINAS PERINDAG UNDANG PENGUSAHA
Berdiri dan beroperasinya suatu perusahaan di suatu wilayah tentunya sedikit banyak membawa dampak terhadap lingkungan ditempatnya berusaha. Lingkungan yang dimaksud dapat berupa lingkungan alam maupun lingkungan manusia dalam wadah masyarakat. Untuk itu setiap perusahaan seyogyanya menyisihkan keuntungannya untuk disalurkan dalam berbagai program perbaikan lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat. Inilah yang lebih dikenal dengan istilah corporate social responsibility atau CSR. Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Demikian tersurat dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Undang-undang ini mensyaratkan agar tiap perusahaan melaksanakan program CSR di masing-masing perusahaan. Guna menjalankan amanat undang-undang, beberapa perusahaan telah melaksanakan program CSR dengan menyasar bidang pendidikan, kesehatan, olah raga, lingkungan hidup dan lain sebagainya. Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Ekonomi dan Dinas Perindag menyambut baik program-program CSR dari masing-masing perusahaan dan menginginkan agar pelaksanaan CSR seyogyanya terarah dan saling bersinergi antar perusahaan. Untuk itu dilaksanakan pertemuan dengan 14 perusahaan besar yang berlokasi di Denpasar pada Selasa (10/2) ini. Pertemuan dipimpin langsung Kabag Perekonomian Setda Kota Denpasar Dewa Agung didampingi Kabid Bina Usaha Perindag Made Saryawan. Dewa Agung mengatakan agar pelaksanaan program CSR tidak tumpang tindih antar perusahaan, diperlukan suatu wadah untuk mensinergikan langkah perusahaan-perusahaan di Kota Denpasar dalam melaksanakan program CSR. Wadah tersebut direncanakan berupa Konsorsium CSR Kota Denpasar. Tujuan pembentukan konsorsium ini juga sebagai wadah tukar-menukar informasi dan menampung ide-ide program agar lebih terarah, memiliki skala prioritas, terkoordinasi dan gaungnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Dari 14 perusahaan yang hadir seluruhnya setuju untuk dibentuk konsorsium CSR sebagai wadah komunikasi antar perusahaan dalam melaksanakan program CSR di Kota Denpasar. Selanjutnya akan dilakukan pertemuan lanjutan hingga penandatanganan MoU antara pengurus Konsorsium CSR Kota Denpasar dengan Walikota selaku pimpinan daerah. (up)