Menu

Anggota BPSK Kota Denpasar Di Lantik

  • Kamis, 17 Maret 2011
  • 727x Dilihat
Anggota BPSK Kota Denpasar Di Lantik
Denpasar, Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar, Kamis (17/3)bertempat di Ruang Pertemuan Praja Utama Kantor Walikota Denpasar resmi dilantik. Pelantikan anggota BPSK ini dilakukan oleh Sekda Kota Denpasar A.AN Rai Iswara mewakili Walikota Denpasar I.B Rai Dharmawijaya Mantra. Hadir dalam pelantikan tersebut Direktur Pemberdayaan Konsumen Dirjen Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan Sri Agustina, Unsur Muspida Kota Denpasar, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali Gede Darmaja, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar Wayan Gatra, serta instansi terkait. Walikota I.B Rai Dharmawijaya Mantra dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Kota Denpasar A.AN Rai Iswara mengatakan dalam rangka melindungi hak – hak konsumen pemerintah telah mengeluarkan undang – undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. BPSK yang dibentuk Pemerintah Kota Denpasar ini merupakan badan yang bertanggung jawab menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan. Berdasarkan hasil seleksi yang telah dilakukan oleh panitia unsur – unsur BPSk, menurut Rai Mantra Kota Denpasar memiliki komposisi yang telah mewakili tiga unsur yaitu unsur pemerintah, unsur konsumen dan unsur pelaku usaha. Rai Mantra juga menaruh harapan yang besar pada BPSK ini untuk dapat memediasi setiap sengketa yang muncul antara konsumen dan pelaku usaha dengan sebaik-baiknya. Disamping itu tugas yang akan dilaksanakan BPSK ini bukanlah tugas yang ringan. Oleh karena itu dibutuhkan adanya jiwa pengabdian yang besar agar semua tugas – tugas dapat diselesaikan dengan baik. Agar BPSK mempunyai peran yang maksimal maka perlu dilakukan sosialisasi tentang keberadaan dari BPSK itu sendiri baik lewat media cetak maupun media elektronik. Sementara Direktur Pemberdayaan Konsumen Dirjen Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan Sri Agustina dalam kesempatan tersebut mengatakan dibentuknya BPSK didaerah tingakat II yaitu kabupaten/Kota untuk menyelesaikan sengketa diluar pengadilan. sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2010 telah terbentuk sebanyak 54 BPSK di Kabupaten/Kota. Tugas dan Wewenang BPSk menurut Agustina diantaranya melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau konsiliasi, serta memberikan konsultasi konsumen. Alternatif penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan dilakukan dengan antara pihak BPSK dan Dinas ynag membidangi perdagangan yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Apabila di Kabupaten/Kota belum dibentuk BPSK yang menangani penyelesaian sengketa konsumen yaitu dinas yang membidangi perdagangan. Penyelesain sengketa melalui BPSK tidak dipungut biaya atau gratis, dan waktu penyelesaian sengketa relatif cepat selambat – lambatnya 21 hari kerja sudah dikeluarkan suatu keputusan. “semoga dengan telah dilantiknya anggota BPSK di Kota Denpasar dapat membantu memediasi setiap sengketa yang muncul antar konsumen dan pelaku usaha di Kota Denpasar,” ujar Agustina.