PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
TRANSPARANSI KEUANGAN
TRANSPARANSI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

32 Kotak Produk Kosmetik Dimusnahkan

32 Kotak Produk Kosmetik Dimusnahkan
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jumat malam (3/07) mengumumkan 26 jenis kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan zat warna yang dilarang. Penggunaan bahan tersebut dalam kosmetik dapat membahayakan kesehatan dan dilarang digunakan seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No.445/Menkes/Per/V/1998 tentang bahan, zat warna, substratmu, zat pengawet dan tabir surya pada kosmetik dan keputusan Kepala BPOM No HK.00.01.432.6081 Tanggal 1 Agustus tentang kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Dan Zat Warna Yang Dilarang. Berdasarkan Publik Warning dari BPOM tersebut maka Senin (6/8) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar bersama BPOM dan Instansi terkait mengadakan Sidak ke counter – Counter kosmetik yang berada di Clandy;s Buluh Indah dan Alfa Diponogoro dan ke distributor. Salah satu distributor adalah Ririn Nur Cahyani dengan alamat Jln. Gunung Rinjani 5 No 16 Denpasar. Dari sidak tersebut ditemukan 32 Kotak dengan 13 merk produk kosmetik mengandung bahan pemutih seperti merkuri, hydroquinon dan rhodamin, oleh Tim langsung di musnahkan ditempat, Dari 12 merk tersebut antaranya adalah: 1. RDL Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solution 2 pot plastik produksi RDL Phamceutical Laboratory. 2. RDL Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solution 3 pot plastik produksi RDL Phamceutical Laboratory. 3. Olay Total Whitening Extract 60 ml. 4. RDL Whitening Treatment 5. Produk China Chiumin 6. New Ready Special Biru 7. Macalana Skin Cream 8. New Ready Special Merah Muda 9. Macalana Whitening Day Cream 10. Qianyan Cream 11. Pons Skin Refing 12. Gl Day Cream 13. Bedak dan Lipstik merk Pons Untuk melindungi masyarakat/ konsumen dari risiko tersebut diatas diharapkan kepada produsen/distributor untuk melakukan penarikan produk tersebut dari peredaran dan memusnahkannya. Kegiatan memproduksi, mengimpor dan atau mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar adalah melanggar UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Share