Menu

“SEWAKA DHARMA” MELAYANI ADALAH KEWAJIBAN

  • Senin, 03 Maret 2008
  • 644x Dilihat
“SEWAKA DHARMA” MELAYANI ADALAH KEWAJIBAN
“Kalo Bisa Dipercepat, Kenapa Harus Diperlambat”. Demikian moto dari Dinas Perijinan Kota Denpasar yang baru terbentuk ini. Dengan semangat “Sewaka Dharma” Melayani Adalah Kewajiban, Dinas Perijinan akan senantiasa mengedepankan pelayanan prima baik dari kecepatan proses pengurusan dokumen, transparansi biaya perijinan dan keramahtamahan pelayanan kantor depan. Demikian terungkap dalam Pelatihan Fasilitasi Kemudahan Perijinan Pengembangan Usaha Di Kota Denpasar Tahun 2008 yang diselenggarakan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Denpasar. Pengalaman menangani masalah perijinan oleh Dinas Perindag dimana banyak pengusaha yang menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengurusan ijin menjadi latar belakang dilaksanakannya pelatihan ini. Menurut I Wayan Gatra Kasubdin Perdagangan Dinas Perindag, kenyataan ini menyebabkan biaya pengurusan ijin membengkak dan tercipta kesan dimasyarakat bahwa untuk mengurus ijin biayanya mahal, prosesnya berbelit-belit dan memakan waktu lama. Pelatihan ini sendiri mengambil empat angkatan yang dilaksanakan dari tanggal 26 sampai dengan 29 Pebruari 2008. Peserta adalah pengusaha-pengusaha di Kota Denpasar yang menurut data di Dinas Perindag, ijin operasinya akan segera berakhir. Dengan adanya pelatihan ini diharapkan tumbuh kesadaran dari pengusaha untuk melengkapi aspek legalitas usahanya disamping untuk mensosialisasikan prosedur pembuatan ijin dan pelayanan yang diberikan oleh Dinas Perijinan. Disamping itu pula dipaparkan informasi pemanfaatan akses Kredit Tanpa Agunan kerjasama Pemerintah Kota Denpasar dengan BPD Bali serta sosialisasi pentingnya teknologi informasi dari STIKOM Bali yang membahas seputar web site e-commerce www.balidenpasartrading.com (up)